Mulai Sabtu, 18 April 2020, Pemerintah resmi menerapkan aturan blokir pada ponsel black market (BM). Tidak heran topik Cek IMEI atau International Mobile Equipment Identity jadi salah satu topik paling banyak dicari pada search engine google pada minggu terakhir di bulan April 2020 ini.
Deretan nomor yang terdiri dari 15 digit yang tertanam pada semua perangkat ponsel kini menjadi penentu, apakah suatu ponsel termasuk dalam kategori ilegal (black market/BM) atau tidak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai mengirim kan pesan singkat (SMS) kepada ponsel dengan IMEI yang resmi terdaftar, mulai Minggu (19/4/2020).
Isi pesan singkat tersebut seperti ini :
“IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38,” .
Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan pesan singkat tersebut akan dikirimkan ke semua nomor pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan.
Catatan Khusus.
Ferdinandus Setu menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020, tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
Jadi aturan ini hanya berlaku untuk ponsel baru yang dibeli dan diaktifkan per 18 April 2020.
Jika masyarakat akan melakukan pembelian ponsel secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.
Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.
5 Cara Cek IMEI
- Untuk mengetahui nomor IMEI, lihat bagian punggung ponsel atau dekat baterai.
- Cara lain adalah mengetik *#06# dan seri nomor IMEI langsung keluar sesuai jumlah slot kartu yang tersedia
- Alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI adalah dengan klik Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information
- Jika tersedia dua slot SIM card pada satu HP, ada dua seri nomor IMEI yang tersedia
- Selanjutnya 15 digit nomor IMEI bisa diperiksa di situs https://imei.kemenperin.go.id/, apakah sudah terdaftar atau belum.
Dua operator seluler di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata memberikan fitur USSD khusus, apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum, atau sudah sesuai dengan peratutan yang berlaku.
Untuk melakukan cek IMEI di Telkomsel, pelanggan cukup menekan 3371# dari menu dial telepon.
Kemudian akan muncul pesan “Terima kasih permintaan Anda sedang diproses.”. Jika IMEI ponsel Anda sudah terdaftar, Anda akan mendapat SMS berisi pesan “IMEI yang Anda gunakan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan berlaku”.
Sedangkan untuk cek IMEI di XL, pengguna menekan 123817# pilih menu IMEI Registrasi. Selanjutnya, Anda akan menerima SMS dengan pesan ” IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar. Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini”.
Fitur pengecekan dari Telkomsel dan XL ini sebenarnya sudah disediakan dari lama, sebelum aturan blokir ponsel BM lewat IMEI dibuat.