Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah merancang stimulus baru berupa santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Santunan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 yang diberikan selama 6 bulan.
Jadi setiap masyarakat yang bergaji dibawah Rp 5 juta dan bergerak di sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah maka akan diberikan santunan tambahan selama 6 bulan. Hal ini guna membantu masyarakat untuk menjaga dalam daya beli.
Raden Pardede, Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjelaskan, “Yang jelas kita ingin membantu saudara-saudara kita berpenghasilan rendah untuk tetap punya daya beli. Juga para pegawai yang dipotong gajinya pada saat Covid-19 ini.“
Saat ini skema dan aturannya masih dalam proses pembahasan. Begitu juga dengan jumlah masyarakat yang akan mendapatkan stimulus subsidi gaji ini.
Diharapkan dengan stimulus ini masyarakat tergolong kurang mampu yang terdampak Covid-19 bisa terjaga daya beli atau konsumsinya, yang pada akhirnya akan mengerek pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.