Para korban trader Binomo yang menghadiri sidang keputusan atas terdakwah Indra Kesuma atau Indra Kenz langsung keluar ruang sidang dan menuju halaman pengadilan, mereka berteriak dan menangis karena tidak terima dengan vonis hakim.
Hakim menyatakan bahwa barang bukti hasil tindakan pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Hakim menyatakan ases yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan permainan judi.
Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar judi online diberantas.
Indra Kesuma sendiri divonis 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan, Senin (14/11).