Begini tampilan Toyota Agya tahun 2007 yang di modifikasi oleh pemiliknya sehingga tampil seperti Mini Cooper Klasik MK3, setidaknya dari luar, tapi bagian mesin dan interior tampil seperti Agya pada umumnya.
Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan, Mini Cooper MK3 rasa Toyota Agya ini dijual dengan harga Rp 275 juta dengan biaya modifikasi menghabiskan sekitar Rp 220 jutaan.
Lalu apakah ada aturan hukum soal modifikasi total seperti ini?
Pada dasarnya memodifikasi kendaraan bermotor lumrah saja dilakukan, namun ada kriteria khusus yang harus dipahami oleh para modifikator agar karya mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Republik Indonesia, jelas Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus.
“Jadi Polri berhak melakukan tindakan tilang atau penegakan hukum apabila modifikasi kendaraan tersebut tidak sesuai ketentuan,” jelas Martinus.
Syarat jika memodifikasi mengalami ubahan bentuk maka pemilik harus melakukan uji tipe dan mengikuti persyaratan sesuai dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2020 pasal 53. Payung hukum ini menyebutkan bahwa pemilik harus melengkapi formulir dan membawa surat keterangan dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) atau bengkel umum yang melaksanakan ubahan bentuk.
Pernyataan ini sesuai dengan pasal 132 ayat 6 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang akan dimodifikasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari ATPM dan setelah lolos uji tipe.
Uji tipe yang dimaksud Martinus tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 50 ayat 1 yang berbunyi:
a. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan
b. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
Jika melanggar bisa didenda Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan sesuai dengan pasar 288 ayat 1 jo pasal 105 ayat 5.